DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemberian Izin Pertambangan BahanGalian Batuan danPenertiban Pertambangan Liar diKabupaten Gowa
Total View This Week14
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
342.04 Undang-undang Kekuasaan dan Fungsi Pemerintah 
Datestamp
2018-05-07 05:44:17 
Abstract :
Hasil penelitian ini Menunjukkan bahwa 1). Tanggung Jawab Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemberian izin pertambangan bahan galian batuan telah tertuang dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Oktober 2016, Dengan demikian pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan(IUP) dari tangan pemerintah kabupaten melalui pelayanan terpadu satu pintu. (2) Adapun Mengenai Penertiban pertambangan ilegal yang sekarang marak terjadi di Kabuptaen Gowa Pemerintah dan Kepolisian telah mengupayakan dengan maksimal pemberantasan Tambang yang tak berizin ini denganmemberi peringatan sanksi yang tegas, jika terbukti bersalah, semuapelaku tersebut terancam dikenakan pasal 158 maka ancaman hukumannya 10 tahun penjara 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin