Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-05-17 01:41:35
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat suku bajo tentang perkawinan itu sendiri adalah hal yang sangat minim,dalam melaksanakan
prosesi perkawinan dan sangat sedikit yang memahami konsep perkawinan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.Guna mengatasi dampak dari perkawinan tersebut Pelaksanaaniṡbāt nikahterhadap masyarakat suku bajo khususnya masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya ke KUA terbilang sangat efektif.Karena masyarakat suku bajo dapat memanfaatkan untuk mendapatkan pengakuan hukum sebagai pasangan yang sah, pengurusan surat-surat dari kantor pemerintah setempat. Seperti akta kelahiran bagi anak-anak mereka, kartu keluarga.