Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah perkara perdata yang masuk
terhitung dari tahun 2013-2017 sebanyak 1252 perkara sengketa perdata dan
perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi hanya sebanyak 11
perkara terhitung dari tahun 2013 sampai 2017 dan ini membuktikan tidak
tercapainya tujuan dari PERMA NO 1 TAHUN 2016. Hal tersebut berarti
pemberlakuan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 memang telah diterapkan
walaupun dalam kenyataannya banyak mediasi yang gagal. Begitu juga ukuran
efektivitasnya yang dirasa menjadi tidak efektif mengingat sangat sedikit perkara
yang berhasil dimediasikan.