Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Proses pembagian warisan secara damai dalam
bentuk takharruj di Pengadilan Agama dilakukan dengan cara: Kedua pihak yang bersengketa menyatakan bersedia untuk mengakhiri sengeta atau perselisihannya secara damai berdasarkan kesepakatan, para ahli waris yang berhak menerima harta warisan pewaris terlebih dahulu ditentukan besar bagian masing-masing termasuk ahli waris yang keluar atau mengundurkan diri, pihak ahli waris yang mundur/keluar ditetapkan besar bagiannya
dari harta warisan pewaris, bagian ahli waris yang keluar atau mundur dibayar atau ditebus atau dibarter oleh ahli waris yang tidak mengundurkan diri, dan sisa yang dijadikan barter atau tebusan dibagi oleh ahli waris yang tidak keluar menurut besar bagian masing-masing. 2) Kelebihan pembagian warisan secara takharruj adalah mampu menyelesaikan perkara kewarisan secara damai, menjaga silaturahmi, dan menghindari terjadinya perselisihan yang berkelanjutan diantara ahli waris, serta pelaksanaan pembagian warisan dapat dilaksanakan dan segera dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan
masing-masing ahli waris. Kekurangannya adalah tidak dijelaskannya kedudukan
dan bagian masing-masing ahli waris yang seharusnya diterima dalam akta
perdamaian dan tidak ada pernyataan kerelaan untuk memberikan bagiannya
kepada ahli waris lainnya pada akta perdamaian tersebut.