Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan sanksi pidana terhadap pemberi uang kepada pengemis di kota Makassar belum berjalan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 Kota makassar. Ini disebabkan oleh faktor internal instrumen yang belum memadai dalam upaya penegakan sanksi pidana terhadap pemberi uang kepada pengemis. Dalam upaya pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di kota Makassar sudah berjalan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008. Sementara upaya penegakan sanksi pidana tersebut masih dalam ranah konsepsi dan belum menyentuh langkah praktik untuk ditegakkan sebagaimana peraturan yang hidup di masyarakat.