Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah belum efektif dan belum sesuai dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/491 Tahun 2009, (2) tanggapan masyarakat secara umum terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah sudah baik sementara yang dikeluhkan masyarakat adalah mengenai waktu dalam pemberian materi kursus yang kurang, (3) kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan suscatin di KUA Kecamatan GU adalah mengenai kekurangan sumberdaya manusia atau pegawai KUA sebagai pemateri dan minimnya anggaran untuk melaksanakan suscatin serta kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti suscatin belum baik.