Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
341.48 Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2018-12-06 01:41:41
Abstract :
Euthanasia dalam bentuk apapun aktif maupun pasif keduanya mengarah pada
pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama mengenai pelanggran hak hidup
seorang pasien, karena bagaimanapun di dunia ini tidak dikenal hak untuk mati,
karena kematian adalah hak mutlak dari pemberi kehidupan yaitu Tuhan Yang
Maha Esa. Kedepan perlu diadakan seminar-seminar untuk memberikan
informasi yang lebih luas tentang Euthanasia dan aspek-aspek pelanggarannya
terutama kepada keluarga pasien, dokter, penegak hukum dan masyarakat luas
tentang pelaggaran Hak Asasi Manusia pada pelaksanaan Euthanasia.