Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
306.81 Pernikahan, Perkawinan
Datestamp
2017-05-05 03:45:56
Abstract :
Dari hasil penelitian di dapatkan bahwa Desa Tambe menganggap pesta atau walimah itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pelanjut generasi dan sebagai anggota masyarakat. Tatacara pelaksanaan adat pernikahan desa tambe adalah melalui delapan yaitu : tahap (sebelum hari pernikahan), panati, wi’i nggahi (lamaran diterima), pita nggahi (persesuain pertunangan), wa,a co’i( pengantar mahar) Mbolo Weki, Teka Ra Ne’e tahap hari pernikahan, kapanca ix (berpacar atau hias), akad nikah, boho oi ndeu (menyiram air mandi), pamaco (sumbangan atau tanda mata)