Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa situs bersejarah Fort Rotterdam merupakan salah satu aset tetap bersejarah yang diakui sebagai inventaris. Dari segi penilaian, Fort Rotterdam tidak dilakukan penilaian apapun, hal ini diakibatkan oleh belum adanya kebijakan yang pasti terkait dengan penilaian suatu warisan bersejarah. Dari segi penyajian dan pengungkapan aset bersejarah Fort Rotterdam disajikan dan diungkap di dalam Catatan Ringkas Barang Milik Negara (CaRBMN). Berdasarkan analisis yang dilakukan, praktik akuntansi yang diterapkan pada
pengelolaan Fort Rotterdam telah sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.