Abstract :
Skripsi ini membahas tentang bagaimanakah dampak dari hasil keputusan
Lajnah Bahtsul Masa’il dalam Istinbath Hukumnya terhadap hukum Islam di
Indonesia. Dalam kehidupan manusia pasca wafatnya Rasulullah SAW, isi dari
Alquran dan Hadits selaku pegangan utama umat Islam dalam mencari jawaban
atas segala permasalahan terhenti pertambahannya, sedangkan permasalahan dan
polemik baru selalu muncul mengikuti alur perkembangan umat manusia, apalagi
pada era globalisasi modern serta latar belakang Indonesia sebagai Negara dengan
beragam kultur serta lapisan masyarakat. Untuk itu agar dapat mengimbangi
munculnya permasalahan yang belum terdapat jawabannya dalam sumber utama
hukum Islam diatas, maka dilakukan adanya Ijtihad oleh para mujtahid dari
berbagai ormas Islam di Indonesia, salah satunya Nahdlatul Ulama dengan
Lembaga Bahtsul Masa,ilnya. Berlatar belakang masalah tersebut, maka penulis
tertarik untuk meneliti bagaimana metode serta mekanisme dalam pelaksanaan
Bahtsul Masa’il serta bagaimana dampaknya terhadap hukum Islam di Indonesia.
Dalam penelitian kali ini lokasinya bertempat di PWNU Sulawesi Selatan.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan atau field research
kualitatif yang berlokasi di PWNU Sulawesi Selatan, jenis dan sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan studi pustaka.
Hasil dari penelitian kali ini ialah dampak keputusan Bahtsul Masa’il
terhadap hukum Islam di Indonesia tergantung dari dua sudut pandang, tidak
terlalu berpengaruh dalam hal undang-undang atau peraturan pemerintah karena
keputusannya yang bersifat rekomendasi, namun sangat berpengaruh dalam hal
kultural apabila diikuti oleh seluruh nahdliyyin yang dikenal militan terhadap
ulamanya, karena keputusan Bahtsul Masa’il ialah hasil dari kesimpulan yang
disampaikan para musahhih yang terdiri dari para kiyai.