Abstract :
Hasil penelitian ini adalah 1) KPU Kabupaten Luwu sudah menerapkan aturan tentang Pelaksanaan PKPU No. 4 Tahun 2017, namun masih banyak calon yang melanggar aturan tersebut. 2) Faktor-faktor yang sering menjadi hambatan adalah masalah keputusan yang lebih progresif tentang pelanggaran partai-partai yang bisa menganggu ke stabilan publik seperti alat peraga kampanye di pepohonan, halaman tempat ibadah, dan gedung milik pemerintah, membuat alat peraga kampanye ini tidak teratur sesuai tempat yang di tetapkan oleh KPU sendiri.