Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Datestamp
2018-12-07 07:17:23
Abstract :
Skripsi ini adalah studi tentang bagaimanakah kewajiban nafkah keluarga menurut pendapat syariat Islam dan undang-undang hukum perdata/perkawinan di Indonesia (undang-undang nomor 1 tahun 1974 ) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Menurut syariat Islam seorang laki-laki dalam menjadi seorang suami wajib memiliki beberapa sifat yaitu, berpengalaman agama dan mengamalkannya dengan sempurna, dikatakan demikian karena seorang suami tidak akan hanya memimpin keluarganya dengan memberi nafkah saja akan tetapi juga akan menjadi iman untuk keluarganya nanti , sempurna akal dan fikiran, sehat dan lahir batin, dan memberikan nafkah dengan kemampuannya, tetapi kewajiban ini tetap harus dilaksanakan
Tujuan untuk mengangkat judul ini dalam skripsi ini, untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimanakah tugas-tugas dan apa-apa saja kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya dalam rumah tangganya, dan juga tanggung jawab seorang suami dalam membina rumah tangganya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis memuat beberapa buku referensi yang ada kaitannya dengan judul skripsi penulis yakni kewajiban nafkah keluarga, baik masalah kewajiban seorang suami, tanggung jawab seorang suami terhadap keluarganya, dan lain sebagainya, tentunya dengan tinjauan dari syariat Islam dan beberapa pasal-pasal tentang perkawinan dalam kitab Undang-undang perdata, dan juga melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan hasil dari beberapa buku referensi. Dapat disimpulkan bahwa suami dalam membina rumah tangga memang tidaklah mudah. Dimana seorang suami dituntut untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, tidak hanya itu, dalam membina sebuah keluarga seorang suami juga mengemban suatu tanggung jawab terhadap keluarganya yang dimana salah satunya adalah tanggung jawab terhadap Allah SWT dan agamanya.