Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.04 Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Datestamp
2018-12-07 01:57:16
Abstract :
Setelah dilakukan analisis yang mendalam ditemukan bahwa dalam hal
penerima wasiat ternyata konsep pemikiran Ibnu Hazm tentang wasiat wajibah
dengan Kompilsi Hukum Islam sangatlah tidak sejalan. Dalam konsep pemikiran
Ibnu Hazm orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah orang masih
memiliki hubugan darah dengan pewasiat yaitu orang tua atau kerabat. Sedangkan
Kompilasi Hukum Islam memberikan hak wasiat kepada anak angkat atau orang tua
angkat.