Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-12-07 01:57:22
Abstract :
Faktor yang mendorong masyarakat setempat melakukan perkawinan siri ialah karena biayanya murah dan prosedur mudah, dorongan ingin berpoligami, menghindari perbuatan zina dan akibat tidak direstui oleh orang tua. Kemudian proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Bontoloe lebih mudah dibanding perkawinan secara umum.