DETAIL DOCUMENT
Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Segi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Studi kasus di Desa Bontoloe Kec. Bissappu kab. Bantaeng)
Total View This Week10
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2018-12-07 01:57:22 
Abstract :
Faktor yang mendorong masyarakat setempat melakukan perkawinan siri ialah karena biayanya murah dan prosedur mudah, dorongan ingin berpoligami, menghindari perbuatan zina dan akibat tidak direstui oleh orang tua. Kemudian proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Bontoloe lebih mudah dibanding perkawinan secara umum. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin