Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan Pertama, Penerapan hukum pidana
materiil dalam perkara tindak pidana penebangan liar (Illegal Logging). (Studi Kasus
Putusan Pengadilan Negeri Watampone No:27/Pid.B/2013/ PN.Wtp) yang dilakukan
oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan oleh penuntut
umum dalam surat dakwaan nomor register perkara PDM-07/W. PONE/Ep.2/01/2013
yaitu memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau
izin dari pejabat yang berwenang. Kesimpulan Kedua Pertimbangan hukum hakim
dalam perkara tindak pidana penebangan liar (Illegal Logging). (Studi Kasus Putusan
No: 27/Pid.B/2013/PN. Wtp) bahwa terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti
kepemilikan hak atau surat izin dari petugas yang berwenang tentang menebang
pohon di wilayah kawasan hutan produksi terbatas Ongko Palakka.