Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Datestamp
2018-12-07 01:57:32
Abstract :
Hasil dari kajian ini di lihat dari perbedaan dan persamaanya, yaitu ulama Hanafi,
berpendapat bahwa untuk perkawinan anak kecil baik sehat akal ataupun tidak
sehat akal diwajibkan adahnya wali yang akan mengakadkan perkawinannya,
sedangkan perempuan yang sudah dewasa dan sehat akalnya dapat
melangsungkan sendiri akad perkawinannya tanpa adahnya wali, ulama
Syafi‟iyah, Syafi‟i berpendapat bahwa setiap akad perkawinan yang dilakukan
oleh wali baik itu perempuan sudah dewasa atau masih kecil, janda atau perawan,
sehat akal atau tidak sehat akal tidak ada hak sama sekali bagi perempuan untuk
mengakadkan perkawinannya.