Abstract :
Tesis ini membahas mengenai Peranan Lembaga Bantuan Hukum APIK dalam
Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan Di Kota Makassar Perspektif Hukum Islam, Pokok
masalah dalam tesis ini adalah: (1) Apakah peran LBH APIK menurut Hukum Islam telah
terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Lembaga
Bantuan Hukum? (2) Bagaimana bentuk bantuan LBH APIK menurut Hukum Islam dalam
memperjuangkan hak-hak perempuan yang telah bercerai di kota Makassar? (3) Sejauhmana
hak-hak perempuan yang telah bercerai menurut Hukum Islam telah diwujudkan atas bantuan
LBH APIK di kota Makassar?. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah
peraturan peundang-undangan yang mengatur tentang peranan LBH APIK dalam
memperjuangkan hak-hak perempuan yang bercerai telah sesuai dengan hukum Islam; (2)
Bagaimana bentuk bantuan LBH APIK dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang
bercerai sehingga sesuai dengan hukum Islam; (3) Sejauhmana hak-hak perempuan yang
bercerai telah terpenuhi menurut hukum Islam.
Jenis penelitian ini yaitu kualitatif, kemudian Lokasi yang dijadikan sampel
penelitian adalah Kota Makassar yang difokuskan di Kantor LBH APIK Makassar dan
beberapa warga masyarakat (perempuan) yang telah diceraikan di Kota Makassar serta
Hakim Pengadilan Kota Makassar, adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
teologis normatif dan pendekatan sosiologi hukum. Adapun metode dalam mengumpulkan
data adalah wawancara dan dokumentasi. Instrumen penelitian pedoman wawancara dan
pedoman observasi, setelah data dikumpulkan kemudian diAnalisis dengan melalui 3 tahapan
yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan dan
Pengujian Keabsahan Data melalui Kredibilitas, Defendabilitas, Konfirmabilitas dan
Transperebilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peranan LBH APIK Makassar dalam
memperjuangkan Hak-Haka Perempuan yang telah bercerai menurut Hukum Islam telah
terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan Hukum;
2) Bentuk peran LBH APIK Makassar dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang
telah bercerai di kota Makassar yaitu : Litigasi, Semi Litigasi, dan Non-Litigasi, 3. Hak-Hak
yang telah bercerai diperjuangkan LBH APIK di kota Makassar yaitu: Nafkah Iddah, Nafkah
lampau, Nafkah Mut‟ah, Nafkah Kiswah, Hadanah/Hak Asuh Anak, Mewakili Hak Anak,
dan Harta bersama. Implikasi penelitian ini adalah pemerintah diharapkan mengatur lebih
jelas dalam peraturan perundang-undangan, seperti nominal nafkah yang harus diberikan oleh
mantan suami sebagai dasar hakim menetapkan putusan. Selain itu, peraturan perundangundangan
juga harus mengatur bahwa setiap nominal yang dikabulkan oleh hakim wajib
dibayarkan oleh mantan suami kepada mantan istri, jika tidak membayar akan diberikan
sanksi.