Abstract :
Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa: pemahaman masyarakat tentang
adat perkawinan pada mahar dan biaya walimah ialah salah satu syarat penting
didalam suatu perkawinan yang harus disediakan oleh pihak laki-laki yang jumlah
dan bentuknya ditentukan oleh kedua belah pihak lewat musyawarah keluarga pihak
laki-laki dan pihak perempuan, dan apabila pihak laki-laki tidak mampu memenuhi
permintaan pihak perempuan maka bisa saja terjadi pembatalan perkawinan.
Sedangkan menurut pandangan Islam dalam perkawinan itu tidak boleh berlebihlebihan
seperti meminta mahar dan uang belanja karena dapat merintangi
perkawinan. Akibatnya pemuda-pemuda yang telah baligh takut mengajukan
lamaran, sedangkan jalan kemaksiatan semakin banyak terbuka. Jika mahar dibuat
mahal, akhirnya menyebabkan kerusakan dan keresahan di muka bumi. Karena itu,
wanita yang paling kecil dan sedikit maharnya justru memiliki keagungan dan
mendapat kebarakahan yang amat besar. Masyarakat Lassa-Lassa tetap menggunakan
adat istiadatnya yang sudah terpelihara dalam masyarakat seperti meminta uang
belanja cukup tinggi apalagi pihak keluarga perempuan memiliki status sosial yang
tinggi yang sebenarnya dalam Islam dilarang untuk berlebih-lebihan.