Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan
tidak boleh menjadi imam shalat dengan makmum laki-laki dalam salat fardhu
maupun salat sunnah dan shalatnya tidak sah. Mereka membolehkan perempuan
menjadi imam shalat dengan makmum perempuan, tetapi hukumnya makruh. Mazhab
Maliki berpendapat bahwa laki-laki merupakan syarat mutlak imam salat.
Perempuan tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki maupun perempuan.
Mazhab Syafi’ii berpendapat bahwa syarat imam adalah laki-laki yang sempurna
(tidak banci). Apabila diantara makmum terdapat laki-laki atau khunsa (banci),
maka perempuan atau banci tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki baik
didalam salat fardhu maupun salat sunnah. Jika makmum terdiri dari para
perempuan juga sah menjadi imam bagi perempuan. Mazhab Hambali berpendapat
bahwa syarat utama imam shalat adalah laki-laki, perempuan tidak sah menjadi
imam dengan makmum laki-laki baik dalam salat fardhu maupun salat sunnah.
Adapun implikasi dari penelitian ini ialah mengetahui pandangan mazhab fiqh
tentang perempuan sebagai imam shalat dan dalil yang melarang dan membolehkan
perempuan menjadi imam shalat dan metode istinbath hukum mazhab fiqh.