DETAIL DOCUMENT
Perempuan Sebagai Imam Sholat (Studi Perbandingan Istinbath Hukum Mazhab Fiqh)
Total View This Week16
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4 Fiqih, Hukum Islam 
Datestamp
2018-12-07 07:19:09 
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat dengan makmum laki-laki dalam salat fardhu maupun salat sunnah dan shalatnya tidak sah. Mereka membolehkan perempuan menjadi imam shalat dengan makmum perempuan, tetapi hukumnya makruh. Mazhab Maliki berpendapat bahwa laki-laki merupakan syarat mutlak imam salat. Perempuan tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki maupun perempuan. Mazhab Syafi’ii berpendapat bahwa syarat imam adalah laki-laki yang sempurna (tidak banci). Apabila diantara makmum terdapat laki-laki atau khunsa (banci), maka perempuan atau banci tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki baik didalam salat fardhu maupun salat sunnah. Jika makmum terdiri dari para perempuan juga sah menjadi imam bagi perempuan. Mazhab Hambali berpendapat bahwa syarat utama imam shalat adalah laki-laki, perempuan tidak sah menjadi imam dengan makmum laki-laki baik dalam salat fardhu maupun salat sunnah. Adapun implikasi dari penelitian ini ialah mengetahui pandangan mazhab fiqh tentang perempuan sebagai imam shalat dan dalil yang melarang dan membolehkan perempuan menjadi imam shalat dan metode istinbath hukum mazhab fiqh. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin