Abstract :
Koperasi Karyawan Sejahtera Bersama adalah sebuah koperasi serba usaha yang butuh untuk berkembang guna meningkatkan pendapatannya, dengan cara meminjam dana dari bank. Namun, hal ini terkendala oleh karena penyajian laporan keuangan koperasi yang tidak sesuai dengan pedoman akuntansi koperasi yang ada. SAK EMKM digunakan sebagai pedoman akuntansi koperasi dalam penelitian ini, karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi yang menyatakan bahwa dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan usaha koperasi mengikuti SAK yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan antara peraturan penyajian laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM dengan penyajian laporan keuangan pada Koperasi Karyawan Sejahtera Bersama. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan bentuk studi kasus, dengan cara melakukan pengumpulan data yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Sejahtera Bersama yang kemudian dibandingkandengan teori-teori yang diperoleh dari literatur untuk kemudian disusun dan dianalisa. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa laporan keuangan pada Koperasi Karyawan Sejahtera Bersama belum sesuai dengan SAK EMKM, karena belum menyajikan catatan atas laporan keuangan. Ketidaksesuaian ini juga didukung oleh kurangnya pengetahuan pengurus Koperasi Karyawan Sejahtera Bersama. Oleh karena itu, dalam penelitian ini juga disajikan laporan keuangan pada Koperasi Karyawan Sejahtera Bersama yang telah disesuaikan dengan SAK EMKM