Abstract :
Program Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah
yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya
sebesar Rp. 110.000 melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya
untuk membeli pangan di warung yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) melalui Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) Kota
Tanjungpinang serta mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi EWarong dalam mendistribusikan BPNT di Kota Tanjungpinang. Informan yang
digunakan dalam penelitian ini Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, pengelola EWarong Kota Tanjungpinang serta KPM. Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik dan pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan model
Implementasi Van Meter dan Van Horn dengan menggunakan enam indikator.
Hasil penelitian dilihat dari indikator yang dipakai yaitu 1)Standar dan tujuan
kebijakan kurang optimal, dapat dilihat dari tujuan yang dicapai belum maksimal
dalam memberdayakan KPM, 2)Sumber daya yang ada kurang berjalan yakni
para pelaksana dan sarana prasarana masih memiliki hambatan, 3)Karakteristik
Organisasi program E-Warong belum optimal karena terhambat dalam pendataan
calon KPM, 4)sikap pelaksana dari pihak Bank belum sepenuhnya
bertanggungjawab dengan tugasnya, 5)komunikasi antar organisasi pelaksana
cukup optimal dengan mengadakan rapat disetiap pelaksanaan program, 6)
lingkungan ekonomi, sosial dan politik sudah optimal dapat dilihat dari
masyarakat sosial sudah mendukung akan adanya program ini. Kesimpulan dari
penelitian ini menunjukan bahwa implementasi BPNT melalui E-Warong di kota
Tanjungpinang sudah optimal, hanya saja masih terdapatnya saldo dari KPM yang
kosong. Serta kurang berdayanya KPM dalam menjalankan program E-Warong
karena harus bersaing dengan pihak swasta yakni agen Bank himbara (BNI).
Saran peneliti kepada pemerintah Kota Tanjungpinang agar mengeluarkan
kebijakan perlunya rekomendasi Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dalam
pendirian agen Bank sebagai tempat transaksi bantuan pangan sosial nontunai
agar dapat dengan mudah mengontrol, serta mendata kembali masyarakat yang
ada dikota Tanjungpinang untuk lebih bijak dalam memanfaatkan bantuan yang
diberikan agar manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.