Abstract :
Pembangunan dan roda pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah Kota
Tanjungpinang memerlukan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Untuk dapat
memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah daerah diberikan
kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri dengan pemberlakuan
pajak daerah. Salah satu pajak daerah yang dikelola oleh pemerinta h Kota
Tanjungpinang adalah Pajak Restoran. Dalam melakukan penelitian ini penulis
melibatkan empat orang informan yang terdiri dari satu orang key informan dan
tiga orang informan pendukung untuk melengkapi informasi dan data yang
penulis butuhkan dalam proses penelitian ini. Sedangkan dalam menganalisis data
yang telah penulis dapatkan maka penulis melakukan reduksi data, penyajian data
dan juga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini dilihat dari pembuatan strategi menunjukkan bahwa
BP2RD Kota Tanjungpinang mengedepankan pendekatan secara persuasif dengan
mengutamakan sosialisasi dibidang pajak restoran, sedangkan dari sisi penerapan
strategi yang dilakukan oleh BP2RD Kota Tanjungpinang adalah dengan
membentuk tim-tim kecil untuk pelaksanaan masing-masing tahapan pemungutan
pajak restoran dari mulai sosialisasi, pendataan sampai dengan penindakan yang
dilakukan oleh satuan polisi pamong praja, selain itu dari sisi evaluasi yang
dilakukan adalah dengan melakukan peninjauan atas realisasi pencapaia n target
pendapatan dalam kurun waktu tertentu untuk memonitor pencapaian kinerja
penerimaan pendapatan asli daerah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah strategi yang dijalankan oleh BP2RD
Kota Tanjungpinang masih belum efektif dijalankan. Untuk itu saran yang
diberikan adalah diharapkan BP2RD dapat melakukan sosialisasi secara
menyeluruh guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dan meningkatkan jumlah
partisipasi masyarakat untuk dapat terlibat dalam proses peningkatan pendapatan
masyarakat, meningkatkan keahlian personel dengan pembekalan kualifikasi
khusus yang dimiliki sehingga pencapaian target pendapatan dapat lebih efisien,
serta melakukan inovasi di bidang teknologi informasi guna mempermudah wajib
pajak dalam membayarkan pajaknya serta mempermudah BP2RD Kota
Tanjungpinang dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak.