DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN DI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Adelina, Riati Ginting
Rumzi, Samin
Edison, Edison
Subject
354.9 Administration of Labor/Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) 
Datestamp
2021-07-26 07:02:46 
Abstract :
Kerusakan pada jalan akan menimbulkan banyak kerugian yang dapat dirasakan oleh penguna kendaraan secara langsung karena akan menghambat laju dan kenyamanan pengguna jalan dan dapat juga menyebabkan kecelakaan apabila tidak segera ditangani. Beberapa titik ruas jalan di Kota Tanjungpinang sudah terlihat adanya perbaikan dan penambalan, namun bukan berarti lepas dari pemantauan dan pemeliharaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan di Kota Tanjungpinang. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Komunikasi yang dilakukan oleh ketiga penyelenggara jalan sudah optimal dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melakukan laporan ataupun keluhan terkait jalan rusak dengan datang langsung ke instasnsi yang sesuai dengan wewenang nya. 2) Sumber daya manusia antar ketiga penyelenggara jalan sudah cukup memadai, sumber daya fasilitas sudah cukup memadai meskipun harus lebih dimaksimalkan lagi, dan sumber daya anggaran masih belum optimal.. 3) Disposisi ke tiga penyelenggara jalan sudah rensponsive dengan turun lansung ke lapangan saat menerima keluhan terkait jalan rusak walaupun tidak langsung diperbaiki karena harus mensurvey kondisi jalan dan melihat dulu ada atau tidak dana anggaran. 4) Struktur birokrasi belum optimal, hal ini terlihat dengan belum adanya SOP berupa dokumen khusus. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Menteri PU nomor 13 tahun 2011 yang di lakukan oleh pelaksana penyelengara jalan yaitu Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dinas PUPRP Provinsi Kepulauan Riau, dan Satker P2JN Kepulauan Riau secara keseluruhan sudah berjalan maksimal meskipun ada beberapa hambatan. Saran dari Peneliti Masih perlunya peningkatan dari pelaksana penyelenggara jalan dalam melakukan pemeliharaan jalan dengan mengawasi secara berkala ruas ruas jalan yang perlu mendapatkan perhatian agar bisa cepat ditangani. Kata Kunci :Implementasi, Pekerjaan Umum, Pemeliharaan Jalan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji