Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ilham, Chairi Mubaroq
Imam, Yudhi Prastya
Fitri, Kurnianingsih
Subject
207.5 Religious Education/Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Agama
Datestamp
2021-07-26 08:00:21
Abstract :
Rumah ibadah bagi masyarakat Indonesia bukan hanya dimaknai sekedar simbol
keagamaan saja, meskipun begitu saat ini terdapat kasus yang sering dijumpai di
Kota Tanjungpinang yaitu masalah pendirian rumah ibadah permanen dalam suatu
wilayah yang tidak atau belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan
Bersama Menteri sehingga izin pendirian rumah ibadah tersebut tidak mendapat
rekomendasi baik dari Kementerian Agama Kota Tanjungpinang maupun dari
FKUB Kota Tanjungpinang. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui Implementasi Kebijakan pendirian rumah ibadah di Kota
Tanjungpinang khususnya realisasi dari pendirian rumah ibadah, serta faktor
penghambat yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pendirian rumah
ibadah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan penelitian deskripktif dengan informan sebanyak 6
orang serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Hasil penelitian dalam ukuran kebijakan, pada Peraturan
Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Forum Komunikasi Umat Beragama dan
Pendirian Rumah ibadah, pada pasal-pasal didalam Pergub yang mana dalam hal
ini persyaratan rekomendasi wewenang tiap intansi terkait untuk melakukan
rekomendasi yang masih belum cukup jelas. Dari sumber kebijakan kekurangan
sumber daya finansial yang ada di FKUB salah satu penyebab kebijakan tidak
berjalan dengan semestinya. Dari komunikasi antar organisasi, FKUB Kota
Tanjungpinang memiliki komunikasi yang terbuka terhadap umat beragama dalam
melakukan pendirian rumah ibadah. Dari karakteristik agen pelaksana, FKUB
Kota Tanjungpinang memiliki karakteristik badan pelaksana dalam melakukan
rekomendasi pendirian rumah ibadah. kecenderungan para pelaksana melakukan
hal yang sama dengan peraturan Bersama Menteri dengan melihat persyaratan
administrasi, namun dalam melakukan prosedur persyaratan administrasi
masyarakat masih belum memahami prosedur persyaratan administrasi. Kondisi
Ekonomi, Sosial, dan Politik, kondisi lingkungan politik dapat mengakibatkan
perubahan kebijakan dalam pendirian rumah ibadah tersebut, kesimpulan
penelitian bahwa di dalam implementasi kebijakan pendirian rumah ibadah di
Kota Tanjungpinang masih adanya permasalahan yang terjadi dalam pendirian
rumah ibadah dalam penelitian ini, saran umum tersebut ialah dengan membangun
toleransi umat beragama.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Rekomendasi, Pendirian Rumah Ibadah