Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Derry, Araffiq
Marnia, Rani
Irman, Irman
Subject
341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2021-07-27 06:18:35
Abstract :
Perlindugan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kompensasi atau ganti
kerugian akibat pemadaman listrik adalah suatu hak konsumen yang wajib di
penuhi oleh PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik di Kota Tanjungpinang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Pada kenyataanya, tidak banyak dari konsumen
usaha mikro khususnya pada usaha laundri yang mendapatkan kompensasi atau
ganti kerugian yang diberikan oleh PT PLN (Persero) Area Kota Tanjungpinang.
Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
perlindungan konsumen usaha mikro akibat pemadaman listrik oleh PT PLN
(Persero) Area Kota Tanjungpinang dan tanggung jawab PT PLN (Persero) Area
Kota Tanjungpinang terhadap konsumen usaha mikro khususnya usaha laundri
yang dirugikan akibat adanya pemadaman listrik. Adapun teori yang digunakan
adalah teori perlindungan konsumen dan tanggung jawab. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan teknik
pengumpulan data berupa observasi, wawancara, kuisioner, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, ketidaktahuan konsumen usaha mikro akan haknya
sebagai konsumen listrik, membuat kurangnya pengetahuan konsumen terhadap
prosedur dalam mengajukan kompensasi atau ganti kerugian. Selain itu, tidak ada
upaya hukum lainya yang dilakukan konsumen usaha mikro dalam menyelesaikan
sengketa baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi salah satu
kelemahan perlindungan konsumen usaha mikro khusunya pada usaha laundri di
Kota Tanjungpinang. PT PLN (Persero) Area Kota Tanjungpinang bertanggung
jawab atas kerugian konsumen usaha mikro dengan memberikan kompensasi
berdasarkan indikator Tingkat Mutu Pelayanan yang ditetapkan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27
Tahun 2017 dalam bentuk non tunai berupa pengurangan tagihan listrik pada
pembayaran di Bulan berikutnya. Prosedur pemberian kompensasi atau ganti rugi
diberikan dengan syarat konsumen usaha mikro terlebih dahulu harus
memasukkan pengaduan kepada layanan keluhan pelanggan. Penyelesaian
sengketa konsumen dapat dilakukan lebih lanjut baik di pengadilan maupun diluar
pengadilan dengan menggunakan upaya hukum mediasi, konsiliasi, maupun
secara arbitrase.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pemadaman Listrik, PT PLN (Persero).