Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Dewi, safitri
Marnia, rani
Lia, Nuraini
Subject
332 Financial Economics, Finance/Ekonomi Keuangan dan Finansial, Ekonomi Biaya dan Pembiayaan
Datestamp
2021-07-27 06:25:37
Abstract :
Penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia di PT Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Kepri Bintan masih terjadi permasalahan saat fidusia yang diagunkan
tersebut akan dieksekusi. Yang mana dalam prakteknya di PT Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Kepri Bintan terdapat kasus yaitu pihak debitur secara diam-diam
dengan sengaja menjual mobil yang dijadikan jaminan fidusia di bank tersebut,
tanpa sepengetahuan pihak PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kepri Bintan. Hal
tersebut dapat menjadi kendala atau penghambat kreditur atau pihak PT Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kepri Bintan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi
dengan jaminan fidusia tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini
bagaimanakah syarat dan prosedur penyaluran dana dalam bentuk kredit
berdasarkan jaminan fidusia di PT BPR Kepri Bintan dan bagaimanakah
penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia yang objek jaminan telah
beralih ke pihak ketiga di PT BPR Kepri Bintan. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui bagaimanakah syarat dan prosedur penyaluran dana dalam bentuk kredit
berdasarkan jaminan fidusia di PT BPR Kepri Bintan dan untuk mengetahui
bagaimanakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia yang objek
jaminan telah beralih ke pihak ketiga di PT BPR Kepri Bintan. Pendekatan
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini syarat dan prosedur
pemberian kredit dengan jaminan fidusia di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kepri Bintan sama dengan jaminan lainnya perbedaannya adalah pemberian kredit
dengan jaminan fidusia harus di buat Akta Jaminan Fidusia dan didaftarkan.
Penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia yang objek jaminan telah
beralih ke pihak ketiga bisa diselesaikan melalui non litigasi karena berdasarkan
sertifikat jaminan fidusia kreditur mempunyai hak preference untuk menarik
kembali objek jaminan tersebut dari pihak ketiga.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Objek Jaminan Beralih Ke Pihak Ketiga