Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Dheni, Setiawan
Marnia, Rani
rani, rani
Subject
340.9 Conflict of Law/Konflik Hukum
Datestamp
2021-07-27 06:31:38
Abstract :
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada keluarganya. Bila terjadi
perceraian, suami tidak lagi berkewajiban untuk memberi nafkah untuk istrinya
selain dari yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan. Kecuali biaya
hadhanah atau biaya pemeliharaan anak. Perceraian yang terjadi antara suami dan
isteri menimbulkan suatu akibat hukum. Selain masalah harta, Iddah dan mut?ah
biaya hadhanah merupakan akibat dari perceraian. Pada dasarnya biaya hadhanah
selama menikah tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Biaya
hadhanah adalah biaya yang diperuntukkan untuk membiaya seluruh kebutuhan
anak. Seorang ayah tetap berkewajiban untuk menafkahi anaknya meski sudah
bercerai dengan ibunya, sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang berlaku
di Indonesia. Dalam putusan rekonvensi yang dilakukan oleh pihak isteri dalam
kasus perceraian menuntut agar mantan suami memberikan biaya hadhanah
sebagai upaya melindungi hak-hak anak. Jumlah biaya ini diputuskan secara
musyawarah sesuai dengan kepatutan yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
Penelitian kualitatif ini menggunakan data yang diperoleh melalui wawancara
dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang dan para pihak, serta dari
dokumentasi buku, jurnal, Undang-Undang dan putusan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa efektivitas pemenuhan nafkah anak pasca putusnya
perkawinan karena perceraian di Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang dapat
dikatakan tidak mencapai sasaran. Karena sebagian saja yang masih memberikan
biaya hadhanah untuk anaknya. Salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi
yang sering menjadi alasan perceraian. Upaya yang ditempuh oleh mantan isteri
agar mantan suami melaksanakan kewajibannya dalam memberikan biaya
hadhanah anak pasca putusan cerai yaitu dengan melaporkan ke pengadilan dalam
bentuk gugatan nafkah anak melalui proses persidangan dan akan menghasilkan
putusan eksekusi atas harta yang dimiliki oleh mantan suami untuk membiaya
hadhanah, kemudian mantan isteri atau anak yang sudah mumayyiz mengingatkan
kepada mantan suami atau ayahnya untuk menjalankan kewajibannya. Dari kasus
seperti ini masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum yang memuat
sanksi yang jelas agar aturan hukum dan putusan Pangadilan benar- benar
terlaksana dimasyarakat.
Kata Kunci: Nafkah, Perceraian, Anak