Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
EDY, GUNAWAN
Marnia, Rani
Lia, Nuraini
Subject
341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2021-07-27 06:37:55
Abstract :
Penelitian ini berjudul Implikasi Hukum Terhadap Penumpang Yang Tidak Memiliki
Karcis Dalam Kegiatan Pengangkutan Laut berlokasi di daerah Provinsi Kepulauan
Riau melalui perusahaan PT.Pelayaran Nasional Indonesia atau PT.PELNI (persero)
Kantor Cabang Tanjungpinang. Dalam kegiatan pengangkutan diperairan dan/atau
laut masih ditemukan sejumlah penumpang yang tidak memiliki karcis penumpang
sebagai bukti adanya suatu perjanjian pengangkutan sebagaimana yang diatur
didalam ketentuan Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui
pengaturan tentang kepemilikan karcis penumpang di PT.PELNI (persero) dan untuk
mengetahui akibat hukum bagi penumpang yang tidak memiliki karcis penumpang
dalam kegiatan pengangkutan laut menurut perusahaan PT.PELNI (persero). Jenis
penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, menggunakan pendekatan undangundang serta sifat penelitiannya termasuk kedalam penelitian preskriptif dan teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan yang dilengkapi
dengan wawancara dan observasi kepada pihak terkait. berikut hasil penelitian yang
dilakukan yaitu : 1) Pengaturan kepemilikan karcis di PT.PELNI (Persero) terdiri
dari 20 poin yang mengatur tentang kewajiban penumpang memiliki karcis. Dalam
kegiatannya masih terdapat kendala disebabkan internal perusahaan PT.PELNI
(persero) maupun pihak eksternal, sebagai contoh yaitu pihak oknum pengangkut
masih melakukan pengangkutan terhadap penumpang yang tidak memiliki karcis
penumpang. Pihak pengangkut sepenuhnya bertanggungjawab terhadap keberadaan
penumpang yang tidak memiliki karcis. 2) Akibat hukum bagi Penumpang yang tidak
memiliki karcis penumpang yaitu diturunkan di pelabuhan, disita barang bawaan, di
pekerjakan sampai tempat tujuan dan terakhir di masukkan ke dalam sel kapal karena
dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan yang merugikan penumpang lainnya
penumpang tersebut juga tidak mendapatkan haknya untuk mengklaim ansuransi serta
pihak perusahaan bisa dibebaskan dari tanggung jawabnya.
Kata Kunci: Pengangkutan Laut, Karcis Penumpang, Kegiatan Pengangkutan.