DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA LAUT PADA KAPAL FERRY DI PELABUHAN SRI BINTAN PURA KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Fernika, Sari
Marnia, Rani
Lia, Nuraini
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-07-27 06:53:04 
Abstract :
Perjanjian kerja laut Anak Buah Kapal dibuat secara tertulis dan dibuat dihadapan syahbandar seperti yang diterapkan oleh Undang-Undang, masih rendahnya perlindungan hukum dari perusahaan kapal terhadap Anak Buah Kapal, karena adanya kegiatan pada perusahaan kapal yang memperkerjakan Anak Buah Kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut, berlangsungnya perjanjian kerja yang dilakukan yaitu dengan secara lisan tanpa dihadapan syahbandar, sehingga mekanisme seperti ini memiliki konsenkuensi hukum tersendiri terhadap akibat-akibat yang menyangkut hak dan kewajiban hukum yang harus ditanggung oleh Anak Buah Kapal. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status Hukum Anak Buah Kapal sebagai Pekerja kapal yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut dan Untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap hak-hak Anak Buah Kapal yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut. Adapun teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif dengan informan sebanyak 5 orang serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa statusnya tidak mendapatkan pengakuan sebagai Anak Buah Kapal dari atas nama perusahaannya. Perjanjian kerja yang secara lisan tidak dicatatkan secara tertulis apabila terjadi perselisihan tidak dapat memberikan perlindungan hukum. Anak Buah Kapal yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut tidak mendapatkan status hukum dan perlindungan hukum, dikarenakan tidak memiliki keterampilan serta dokumen pelaut yaitu memiliki Sertifikat Kepelautan. Untuk mendapatkan status hukum Anak Buah Kapal harus memiliki Perjanjian Kerja Laut dimana status mereka sebagai pekerja kapal di sebutkan dalam Perjanjian Kerja Laut selanjutnya di masukan didalam daftar awak kapal dan disijil oleh Syahbandar. Perjanjian Kerja Laut yang dimiliki itu sebagai Perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban antara dua belah pihak. Kata kunci: Perjanjian Kerja Laut 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji