Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Fernika, Sari
Marnia, Rani
Lia, Nuraini
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-27 06:53:04
Abstract :
Perjanjian kerja laut Anak Buah Kapal dibuat secara tertulis dan dibuat
dihadapan syahbandar seperti yang diterapkan oleh Undang-Undang, masih
rendahnya perlindungan hukum dari perusahaan kapal terhadap Anak Buah Kapal,
karena adanya kegiatan pada perusahaan kapal yang memperkerjakan Anak Buah
Kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut, berlangsungnya perjanjian kerja yang dilakukan
yaitu dengan secara lisan tanpa dihadapan syahbandar, sehingga mekanisme seperti
ini memiliki konsenkuensi hukum tersendiri terhadap akibat-akibat yang menyangkut
hak dan kewajiban hukum yang harus ditanggung oleh Anak Buah Kapal.
Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status Hukum
Anak Buah Kapal sebagai Pekerja kapal yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut
dan Untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap hak-hak Anak Buah Kapal
yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut. Adapun teori yang digunakan adalah teori
perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum Normatif dengan informan sebanyak 5 orang serta menggunakan teknik dan
alat pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian ditemukan bahwa statusnya tidak mendapatkan pengakuan sebagai Anak
Buah Kapal dari atas nama perusahaannya. Perjanjian kerja yang secara lisan tidak
dicatatkan secara tertulis apabila terjadi perselisihan tidak dapat memberikan
perlindungan hukum. Anak Buah Kapal yang tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut
tidak mendapatkan status hukum dan perlindungan hukum, dikarenakan tidak
memiliki keterampilan serta dokumen pelaut yaitu memiliki Sertifikat Kepelautan.
Untuk mendapatkan status hukum Anak Buah Kapal harus memiliki Perjanjian Kerja
Laut dimana status mereka sebagai pekerja kapal di sebutkan dalam Perjanjian Kerja
Laut selanjutnya di masukan didalam daftar awak kapal dan disijil oleh Syahbandar.
Perjanjian Kerja Laut yang dimiliki itu sebagai Perlindungan hukum terhadap hak
dan kewajiban antara dua belah pihak.
Kata kunci: Perjanjian Kerja Laut