Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
INTAN, SATRIANI
OKSEP, ADHAYANTO
PERY, REHENDRA SUCIPTA
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-27 07:02:06
Abstract :
Proses pembuktian terhadap KDRT dalam bentuk kekerasan psikis tidak sama
halnya dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, sebab KDRT secara psikis ini
tidak memiliki tolak ukur yang jelas, karena melukai secara psikis tidak
meninggalkan luka yang dapat dilihat secara kasat mata seperti KDRT secara
fisik. Kaitannya dengan Hakim sebagai salah satu aktor penting dalam
memutuskan suatu perkara, haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa Hakim merupakan manusia biasa
yang memiliki hati nurani. Oleh karenanya, hakim juga tidak bisa
mengesampingkan kondisi psikologis saat persidangan terutama untuk kekerasan
psikis ini. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana kekerasan psikis dalam
perkara pidana Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Tpg dari aspek psikologi
hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan jenis data Primer dan data sekunder. Dalam
penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian
dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan
permasalahan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa
pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim didapat dari proses pemeriksaan alat
bukti sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta peristiwa dan fakta yuridis
yang terungkap di persidangan. Selain itu, selama proses memperoleh keyakinan,
Hakim juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor lain. Pada dasarnya,
keberadaan faktor-faktor dapat mempengaruhi secara tidak kasat mata terhadap
pemberian putusan dalam tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah
tangga.
Kata Kunci: Psikologi Hukum, Putusan Hakim, Kekerasan Psikis