Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MUHAMMAD ABDI BAIHAQI, ABDI BAIHAQI
Suryadi, Suryadi
PERY, REHENDRA SUCIPTA
Subject
320 Political dan Government Science/Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan
Datestamp
2021-07-27 09:19:44
Abstract :
UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada dasarnya sudah
menjelaskan bagaimana peran kurator dalam pemberesan harta kekayaan
perusahaan, Menarik penjelasan di atas bahwasanya terkait kepailitan, penulis
mendapatkan subjek hukum dalam keadaan pailit yakni PT Gunung Kijang Jaya
Lestari. PT Gunung Kijang Jaya Lestari tersebut telah pailit sejak tahun 2015
yang mana PT tersebut telah mengajukan permohonan pailitnya kepada
Pengadilan Niaga yang berada di Medan, dan PT tersebut-pun mendapatkan
penetapan pailit dari Pengadilan Niaga yang menetapkan PT Gunung Kijang Jaya
Lestari dalam status Pailit dan Pengadilan Niaga Medan-pun juga mengeluarkan
status pailit dalam Insolvensi pada PT Gunung Kijang Jaya Lestari serta
menunjuk Tim Kurator untuk membereskan Harta pailit PT Gunung Kijang Jaya
Lestari. Pada tahun 2015 s/d 2017 terjadi konflik antara PT Gunung Kijang Jaya
Lestari sebagai debitur dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan sebagai
kreditur preferen terkait permasalahan hutang pajak, yang mana permasalahan
tersebut sampai menyandara komisaris dan direktur utama PT Gunung Kijang
Jaya Lestari. Adapun penyelesaian masalah pada kasus ini terletak bagaimana
tugas dan wewenang kurator dalam membereskan harta pailit tersebut, apakah
sesuai dengan UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kedua,
bagaimana upaya negara dalam menyelesaikan perkara atas utang pajak PT.
Gunung Kijang Jaya Lestari jika menggunakan prinsip debt forgivness dan
dilanjutkan dengan prinsip fresh start.
Kata Kunci: Debt forgivness, Fresh Start, Kurator, Utang Pajak, Pailit