DETAIL DOCUMENT
Pelanggaran Hak Diplomatik Terhadap Pejabat Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus : Penyerahan Paksa Kantong Diplomatik Dari Pejabat Diplomatik Rusia Oleh Petugas Bea Cukai Di Bandara Doha )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Oka, Fratiwi.S
Dewi Haryanti, Haryanti
Hendra, Arjuna
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-07-27 09:27:21 
Abstract :
Dalam Konvensi Wina tahun 1961 menyatakan bahwa hak kekebalan yaitu Hak dan kekebalan itu diberikan untuk menjamin terlaksananya tugas dan tanggungjawab mereka secara efisiensi.Pasal 29 Konvensi Wina 1961 menyatakan bahwa pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan.Dalam hal prakteknya terdapat seperti kasus pelanggaran kantong diplomatik yang terjadi pada perwakilan diplomatik di Rusia Dubes di Pukuli Pegawai Bea Cukai Pada November 2011.Duta Besar Rusia untuk Qatar yang bertugas di beberapa negara Arab, dipukuli oleh beberapa petugas bea cukai di Bandara Doha.Dalam hal kejadian ini Para petugas meminta sang utusan Rusia beserta rekannya menyerahkan sebuah kantong diplomatik yang mana, menurut hukum internasional, tidak boleh diserahkan. Tindakantindakan Pemerintah Arab mengandung unsur adanya perbuatan atau kelalaian yang dapat dilimpahkan kepadanya menurut hukum internasional, adapun perbuatan yang telah dilakukan tersebut adalah suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional,baik kewajiban itu lahir dari perjanjian suatu hubungan negara maupun dari sumber adanya hukum internasional lainnya dan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Arab tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para perwakilan diplomatik Rusia.Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan tersebut,Pemerintah Rusia berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Arab untuk menghentikan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap pejabat perwakilan diplomatiknya dan pemerintahan Rusia langsung mengutuk insiden tersebut dan kemudian memutus dialog politik dengan Qatar.Dalam hal ini menggunakan teori hukum diplomatik dan teori kewenangan dan teori kekebalan diplomatik dan menggunakan metode penelitian normative yang di mana merupakan penelitian kepustakaan dan menggunakan data sekunder terhadap peraturan konvensi-konvensi dan teori-teori hukum internasional. Kata Kunci: Konvensi Wina 1961, Perwakilan Diplomatik dan Pelanggaran Hak Kekebalan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji