Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Oka, Fratiwi.S
Dewi Haryanti, Haryanti
Hendra, Arjuna
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-27 09:27:21
Abstract :
Dalam Konvensi Wina tahun 1961 menyatakan bahwa hak kekebalan yaitu Hak dan kekebalan
itu diberikan untuk menjamin terlaksananya tugas dan tanggungjawab mereka secara
efisiensi.Pasal 29 Konvensi Wina 1961 menyatakan bahwa pejabat diplomatik tidak boleh
diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan.Dalam hal prakteknya terdapat seperti kasus
pelanggaran kantong diplomatik yang terjadi pada perwakilan diplomatik di Rusia Dubes di
Pukuli Pegawai Bea Cukai Pada November 2011.Duta Besar Rusia untuk Qatar yang bertugas di
beberapa negara Arab, dipukuli oleh beberapa petugas bea cukai di Bandara Doha.Dalam hal
kejadian ini Para petugas meminta sang utusan Rusia beserta rekannya menyerahkan sebuah
kantong diplomatik yang mana, menurut hukum internasional, tidak boleh diserahkan. Tindakantindakan Pemerintah Arab mengandung unsur adanya perbuatan atau kelalaian yang dapat
dilimpahkan kepadanya menurut hukum internasional, adapun perbuatan yang telah dilakukan
tersebut adalah suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional,baik kewajiban itu
lahir dari perjanjian suatu hubungan negara maupun dari sumber adanya hukum internasional
lainnya dan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Arab tersebut telah
menimbulkan kerugian bagi para perwakilan diplomatik Rusia.Berdasarkan hal-hal yang telah
dijelaskan tersebut,Pemerintah Rusia berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari
Pemerintah Arab untuk menghentikan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap pejabat
perwakilan diplomatiknya dan pemerintahan Rusia langsung mengutuk insiden tersebut dan
kemudian memutus dialog politik dengan Qatar.Dalam hal ini menggunakan teori hukum
diplomatik dan teori kewenangan dan teori kekebalan diplomatik dan menggunakan metode
penelitian normative yang di mana merupakan penelitian kepustakaan dan menggunakan data
sekunder terhadap peraturan konvensi-konvensi dan teori-teori hukum internasional.
Kata Kunci: Konvensi Wina 1961, Perwakilan Diplomatik dan Pelanggaran Hak Kekebalan.