Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
patma, patma
Oksep, Adhayanto
Hendra, Arjuna
Subject
320 Political dan Government Science/Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan
Datestamp
2021-07-27 09:32:05
Abstract :
Pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah memiliki hak untuk mengatur rumah
tangganya sendiri. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah merupakan dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan. Salah satu amanat
yang dituangkan dalam Undang-undang tersebut adalah mengenai keuangan daerah
yang juga merupakan urusan penting bagi Pemerintah daerah serta merupakan
kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. Sumber keuangan daerah
salah satunya adalah Pendapatan asli daerah yang disana sumber utamanya memberikan
sumbangsih yang sangat besar bagi keuangan daerah. Namun, pungutan daerah tersebut
dibatasi oleh Undang-undang Pemerintah daerah serta Undang-undang Nomor 28 tahun
2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pembatasan yang dilakukan adalah
menentukan objek baru meskipun hal tersebut merupakan Potensi daerah yang dapat
meningkatkan Pendapatan asli daerah. Namun,pungutan tersebut dibatasi oleh Undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan teori
pemerintahan daerah melalui prinsip otonomi daerah kota tanjungpinang pada dasarnya
memiliki kewenangan terhadap tindakan yang dilakukan di lahan usaha tambahan.
Sementara dalam hal pungutan sampai dengan hari ini masih dibatasi. Status lahan
usaha tambahanyang merupakan fasilitas umum menjadi suatu hal yang dilanggar jika
dilakukan pungutan berupa pajak maupun retribusi daerah. Namun, mengingat adanya
asas kemanfaatan yang juga menyertai asas kepastian hukum maka seharusnya
pelanggaran tersebut bisa dipetik manfaatnya bagi khalayak banyak. Sehingga jika hal
tersebut bisa dilakukan pemungutan maka membutuhkan dasar hukum berupa aturan
yang memperbolehkan melalui penghapusan terhadap aturan yang melemahkan.
Kata kunci : Pemerintah daerah, pendapatan asli daerah, pajak, retribusi.