DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Terhadap Lahan Usaha Tambahan Kota Tanjungpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
patma, patma
Oksep, Adhayanto
Hendra, Arjuna
Subject
320 Political dan Government Science/Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan 
Datestamp
2021-07-27 09:32:05 
Abstract :
Pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah merupakan dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan. Salah satu amanat yang dituangkan dalam Undang-undang tersebut adalah mengenai keuangan daerah yang juga merupakan urusan penting bagi Pemerintah daerah serta merupakan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. Sumber keuangan daerah salah satunya adalah Pendapatan asli daerah yang disana sumber utamanya memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi keuangan daerah. Namun, pungutan daerah tersebut dibatasi oleh Undang-undang Pemerintah daerah serta Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pembatasan yang dilakukan adalah menentukan objek baru meskipun hal tersebut merupakan Potensi daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah. Namun,pungutan tersebut dibatasi oleh Undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan teori pemerintahan daerah melalui prinsip otonomi daerah kota tanjungpinang pada dasarnya memiliki kewenangan terhadap tindakan yang dilakukan di lahan usaha tambahan. Sementara dalam hal pungutan sampai dengan hari ini masih dibatasi. Status lahan usaha tambahanyang merupakan fasilitas umum menjadi suatu hal yang dilanggar jika dilakukan pungutan berupa pajak maupun retribusi daerah. Namun, mengingat adanya asas kemanfaatan yang juga menyertai asas kepastian hukum maka seharusnya pelanggaran tersebut bisa dipetik manfaatnya bagi khalayak banyak. Sehingga jika hal tersebut bisa dilakukan pemungutan maka membutuhkan dasar hukum berupa aturan yang memperbolehkan melalui penghapusan terhadap aturan yang melemahkan. Kata kunci : Pemerintah daerah, pendapatan asli daerah, pajak, retribusi. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji