Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rakha, Fauzan
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-27 09:43:33
Abstract :
Akta otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi
dibuat untuk pembuktian, dengan tujuan adalah untuk pembuktian dikemudian hari
kalau terjadi sengketa, sebab ada surat yang tidak dengan sengaja dibuat sejak awal
sebagai alat bukti seperti surat korespondensi biasa. Akta otentik merupakan akta
yang dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu oleh penguasa,
salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik
adalah Notaris. Pemberian kualifikasi sebagai pejabat umum tidak hanya kepada
Notaris saja, tapi juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan
Pejabat Lelang. Akta Pengikatan Jual Beli nomor 117 tanggal 26 Februari 2007
yang dibuat dihadapan Sudi,S.H. Notaris di Tanjungpinang sudah jelas merupakan
akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang sehingga akta
otentik tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna bila dihubungkan
dengan Pasal 165 HIR - Pasal 1868 KUH Perdata. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, sebagaimana
diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Adapun Metode Penelitian yang digunakan
oleh Penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum
yuridis normatif merupakan penelitian kepustakan yaiu penelitian terhadap bahan
data sekunder atau data kepustakaan, dimana untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang
dhadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru yang bertujuan
untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang ada secara sistematis,
faktual dan akurat yang menyangkut permasalahan yang ada. Dan pendekatan yang
hendak digunakan adalah Pendekatan Kasus (Case Aprroach) dengan memahami
ratio decidendi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa para hakim
mahkamah agung dengan putusannya Nomor 2469K/PDT/2017 tanggal 16 Mei
2018 telah memenuhi prinsip keadilan karena perjanjian yang dibuat diantara para
pihak dalam hal ini Akta Pengikatan Jual Beli nomor 117 tanggal 26 Februari 2007
betul-betul dijadikan dasar dalam putusannya. Sehingga terpenuhinya lah ketentuan
Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi: ?semua kontrak (perjanjian) yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya?.
Kata Kunci: Akta otentik, alat bukti sempurna.