Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Riky, Ronaldo
Suryadi, Suryadi
Irman, Irman
Subject
323.4 Civil Rights/Hak-hak Sipil
Datestamp
2021-07-27 09:55:32
Abstract :
Pembayaran royalti terhadap penggunaan hasil karya cipta lagu milik Pencipta
yang dikomersialkan adalah suatu kewajiban menurut Undang-undang Nomor 28
tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam pelaksanaannya tempat usaha
karaoke masih saja ada yang tidak melakukan pembayaran royalti. Berdasarkan
data yang diperoleh melalui media massa pada tahun 2019, terdapat 3 tempat
usaha karaoke yang dibawa keranah hukum akibat tidak melaksanakan
kewajibannya untuk membayarkan royalti. Permasalahan dari penelitian ini adalah
bagaimana perlindungan hukum atas royalti karya cipta lagu pada tempat usaha
karaoke. Serta tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum
atas royalti karya cipta lagu pada tempat usaha karaoke. Adapun teori yang
digunakan adalah teori perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan
adalam metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini meneliti bahan pustaka
atau data sekunder belaka. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hak
royalti Pencipta atas karya cipta lagu pada tempat usaha karaoke, dilakukan oleh
Pencipta dengan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif terlebih dahulu
untuk menikmati hak royalti yang dikomersialkan tempat usaha karaoke. Namun
masih ada persoalan-persoalan yang dihadapi Pencipta terkait Lembaga
Manajemen Kolektif manakah yang harus Pencipta pilih, karena terdapat suatu
ketidakpastian dalam pelaksanaan perlindungan hak royalti pencipta antara
Lembaga Manajemen Kolektif yang berbadan hukum nirlaba dan Lembaga bantu
pemerintah dalam melaksanakan kepentingan Pencipta untuk menarik,
menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak
ekonomi Pencipta dan Pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Akan
tetapi DJKI, LMKN, dan delapan LMK yang berbadan hukum nirlaba seperti
KCI, WAMI, RAI, SELMI, PAPPRI, ARDI, ARMINDO dan SMI telah sepakat
pengumpulan dan pendistribusian royalti musik bersistem satu pintu serta LMKN
yang akan menjadikan satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat
komersial
Kata Kunci : Perlindungan, Hak, Royalti, Pencipta, Karya Cipta Lagu, Tempat
Usaha Karaoke