Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rilo, Pambudi. S
Oksep, Adhayanto
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
303.6 Conflict Social/Konflik Sosial
Datestamp
2021-07-27 10:00:13
Abstract :
Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam sistem negara hukum.
Secara empiris hingga November 2019, pemerintah telah membentuk 38.874
peraturan yang pada gilirannya menyebabkan obesitas hukum. Kondisi tersebut
disertai pula dengan persoalan kualitas substansi peraturan, seperti konflik muatan
materi, inkonsisten, multitafsir, dan tidak operasional. Beberapa kajian
menunjukkan bahwa sumber masalahnya terletak pada aspek kelembagaan yang
tidak terintegrasi. Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu materi
muatannya mengatur pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi.
Berdasarkan hal itu, tulisan ini mengkaji tentang bagaimana kondisi pengelolaan
regulasi di Indonesia, apa dasar pemikiran pembentukan pengelola regulasi, dan
bagaimana konstruksi kelembagaan yang tepat untuk Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perbandingan, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan
pendekatan historis. Adapun data penelitian bersumber dari data sekunder yang
diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan
bahwa: Pertama, kondisi pengelolaan regulasi di Indonesia menunjukkan adanya
kesamaan persoalan yaitu tumpang tindih kewenangan karena menggunakan
pendekatan multi-aktor. Kedua, dasar pemikiran pembentukan lembaga pengelola
regulasi adalah adanya fenomena hiper-regulasi dan kondisi pengelolaan regulasi
yang berdampak buruk pada sektor-sektor publik. Gagasannya sendiri telah banyak
diusulkan oleh berbagai pihak yang terinspirasi dari best practice di negara lain,
seperti di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Ketiga, karakter kelembagaan yang
paling ideal selain kementerian adalah lembaga dengan tipe Sekretariat Kabinet.
Adapun desain kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 mencakup beberapa bagian penting seperti proses perencanaan dan
harmonisasi. Kendatipun terdapat beberapa kewenangan lain yang belum atau tidak
diatur, seperti kewenangan yang berkaitan dengan peraturan menteri,
penyebarluasan, serta pemantauan dan evaluasi yang terbatas pada undang-undang.
Untuk struktur yang diusulkan terdiri dari Sekretaris Perundang-undangan atau
sebutan lain yang pantas, Inspektorat, Deputi-Deputi, dan Staf Ahli.
Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Otoritas Tunggal;
Konstruksi Kelembagaan.