Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Rudi, Prayetno
Pery, Rehendra Sucipta
Heni, Widiyanti
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-27 10:10:18
Abstract :
Pengadilan Negeri dalam hal ini berperan selaku penerima Konsinyasi Penitipan Ganti
Kerugian sebagaimana Perpres No 36 Tahun 2005 jo Perpres No 65 Tahun 2006 mengatur
lembaga penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (konsinyasi), yaitu dalam Pasal
10 ayat (2) Perpres No 65 Tahun 2006 dinyatakan bahwa ?Apabila setelah diadakan
musyawarah tidak tercapai kesepakatan, Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya
ganti rugi dan menitipkan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi lokasi tanah yang bersangkutan, tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji dan
meneliti mekanisme penitipan ganti kerugian dalam pengadaan penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri dan Untuk
mengetahui implementasi hukum terhadap penetapan pengadilan dalam Konsinyasi penitipan
ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk Pembangunan II Tapak Tower No 14
Transmisi 150 KV Batam ? bintan, adapun teori yang digunakan adalah teori konsinyasi,
metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative yaitu suatu
penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau
praktek dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Mekanisme konsinyasi ganti rugi
atas tanah yang digunakan untuk Pembangunan II Tapak Tower No.14 Transmisi 150 kV
Batam- Bintan disebabkan tidak adanya titik temu, sehingga proses di pengadilan-lah yang
bisa menyelesaikan, Kegiatan konsinyasi oleh pihak PLN dilakukan atas dasar-dasar yang
tertuang dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 yakni berdasarkan pasal 42
ayat (2) yang berisi tentang syarat apa-apa saja yang diperbolehkan untuk pemerintah
melakukan kegiatan konsyinyasi