Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
tesa, emellya
SURYADI, SURYADI
HENDRA, ARJUNA
Subject
333.1 Public Ownership of Land/Penguasaan Tanah dan Sumber Daya Alam oleh Pemerintah
Datestamp
2021-07-27 10:21:57
Abstract :
Masyarakat Kecamatan Jemaja masih banyak menggunakan kebiasaankebiasaan keagamaan seperti kebiasaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah
secara lisan antara wakif dan nazhir tanpa dilaksanakan melalui Ikrar Wakaf di hadapan
PPAIW sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi persangketaan dikemudian
hari. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang timbul
adalah sebagai berikut, pertama, bagaimana status hukum peralihan hak tanah milik
terhadap ikrar wakaf yang tidak dilaksanakan di hadapan PPAIW, kedua, Bagaimana
akibat hukum terhadap ikrar wakaf tanah yang tidak dilaksanakan di hadapan PPAIW.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau Empiris. Hasil yang
diperoleh dalam penelitian ini yaitu pertama, Status hukum terhadap ikrar wakaf yang
tidak dilaksanakan di hadapan PPAIW secara syariah agama islam itu SAH namun
secara hukum negara tidak Jika pemberian wakaf dilakukan secara dibawah tangan
maka dapat mengakibatkan pemberian wakaf tersebut tidak memenuhi syarat. kedua,
Akibat hukum terhadap ikrar wakaf tanah yang tidak dilaksanakan di hadapan PPAIW
Di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepualauan Anambas yaitu tidak adanya kepastian
hukum atas harta yang diwakafkan, wakaf yang telah terjadi pada waktu itu oleh wakif
dapat saja dilakukan pembatalan atau penarikan kembali. tanah wakaf yang tidak
dilakukan melalui akta ikrar wakaf di hadapan PPAIW memiliki kekuatan pembuktian
yang tidak sempurna.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Ikrar Wakaf, PPAIW