DETAIL DOCUMENT
Implementasi peraturan daerah kota nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah di kota tanjungpinang (Studi terhadap kawasan lembah purnama)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Indah, Wulantari
Oksep, Adhyanto
Handrisal, Handrisal
Subject
711.4 City Planning/Tata Kota 
Datestamp
2021-07-28 04:52:29 
Abstract :
Implementasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan di Kota Tanjungpinang merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang guna mengurangi kebakaran lahan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Pada penelitian ini lokasi yang diambil yaitu Kelurahan Senggarang yang merupakan termasuk wilayah yang rawan kebakaran lahan. Berangkat dari hal tersebut penulis mencoba melihat dan mengkaji bagaimana pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan informan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Polisi Kota Tanjungpinang, Ketua Barisan Relawan Kebakaran dan Masyarakat Kelurahan Senggarang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Jones, yang mengatakan bahwa melaksanakan implementasi terdapat tiga macam aktivitas yaitu Organisasi, Interpretasi dan Penerapan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan di Kota Tanjungpinang terhambat oleh masih kurangnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi sehingga pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan di Kota Tanjungpinang belum berjalan secara efektif dikarenakan masih meningkatnya kebakaran lahan di Kota Tanjungpinang. Kata Kunci: Implementasi, Pencegahan dan Penanggulangan, Kebakaran lahan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji