Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Arie, Chayadi
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:00:20
Abstract :
K
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun
1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian bagi
orang yang beragama Islam berlaku juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Secara terminologi, poligami yaitu seorang
laki-laki mempunyai lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari
seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Adanya suatu syarat tertentu
yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Syariat Islam menimbulkan
perbedaan terkait keabsahan dalam berpoligami. Permasalahan dan tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan Perkawinan karena tidak
mendapat izin poligami dari istri pertama menurut Syariat Islam dan keabsahan
Perkawinan karena tidak mendapat izin poligami dari istri pertama menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun teori yang
digunakan adalah teori perbandingan hukum menurut Van Apelddorn. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif, serta menggunakan
teknik pengumpulan bahan hukum secara studi pustaka dengan mengumpulkan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian,
menurut Syariat Islam, apabila tanpa ada izin dari istri pertama itu sah-sah saja
asalkan suami dapat berlaku adil sebagaimana dalam Q.S An-Nisa ayat 3, namun
jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja (monogami). Suami dapat
berpoligami tanpa perlu harus meminta izin dari istri pertama, namun suami
diharuskan untuk memberitahukan istrinya terlebih dahulu sebelum melakukan
poligami. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, apabila suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin
terlebih dahulu dari Pengadilan Agama. Selain itu, Perkawinan poligami yang
dilakukan tanpa persetujuan izin dari istri/istri-istri adalah tidak sah karena tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap dan Perkawinan poligami tersebut dianggap
tidak pernah terjadi.
Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perbandingan Hukum