DETAIL DOCUMENT
Perbandingan Hukum Keabsahan Perkawinan yang Tidak Mendapat Izin Poligami Menurut Syariat Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Arie, Chayadi
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-07-28 06:00:20 
Abstract :
K Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian bagi orang yang beragama Islam berlaku juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Adanya suatu syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Syariat Islam menimbulkan perbedaan terkait keabsahan dalam berpoligami. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan Perkawinan karena tidak mendapat izin poligami dari istri pertama menurut Syariat Islam dan keabsahan Perkawinan karena tidak mendapat izin poligami dari istri pertama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun teori yang digunakan adalah teori perbandingan hukum menurut Van Apelddorn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum secara studi pustaka dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Syariat Islam, apabila tanpa ada izin dari istri pertama itu sah-sah saja asalkan suami dapat berlaku adil sebagaimana dalam Q.S An-Nisa ayat 3, namun jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja (monogami). Suami dapat berpoligami tanpa perlu harus meminta izin dari istri pertama, namun suami diharuskan untuk memberitahukan istrinya terlebih dahulu sebelum melakukan poligami. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, apabila suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pengadilan Agama. Selain itu, Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa persetujuan izin dari istri/istri-istri adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan Perkawinan poligami tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perbandingan Hukum 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji