Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Deny, Crysyanto Tampubolon
Dewi, Haryanti
Hendra, Arjuna
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:10:33
Abstract :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pada dasarnya sudah menjelaskan bahwa intersepsi hanya dapat dilakukan
demi kepentingan penegakan hukum. Menarik penjelasan diatas terkait dengan
intersepsi jikalau salah dalam penggunaaanya yang dilakukan masyarakat pada
umumnya maka dapat melanggar pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun penyelesaian kasus ini
melihat pada pandangan hukum terhadap perbuatan intersepsi pelaku usaha warung
internet untuk mengintersepsi komputer yang digunakan oleh pengguna jasa dan
bagaimana pertanggungjawaban pidana jikalau pelaku usaha warung internet
melakukan perbuatan intersepsi atas komputer yang digunakan oleh pengguna jasa.
Pelaku usaha warnet melalui aplikasi cyberindo dapat melakukan pengawasan dengan
bentuk melihat komputer pengguna jasa, kewenangan tersebut harus diperhatikan
agar tidak menjadi suatu kesempatan melakukan perbuatan yang tercela. Penulis
mendapatkan peristiwa hukum yaitu pelaku usaha warung internet yang melakukan
perbuatan pengawasan terhadap komputer yang digunakan oleh pengguna jasa
dengan menggunakan aplikasi cyberindo. Perbuatan intersepsi yang dilakukan jika
merusak dan merubah merupakan suatu perbuatan yang disebut cracking dan
wiretrapping karena telah masuk dan melakukan perbuatan merusak. Penulis
menggunakan Penelitian hukum normatif, Pendekatan perundang-undangan, analisis
kualitatif, dan data sekunder untuk membantu menyelesaikan peristiwa hukum yang
terjadi. Perbuatan intersepsi tersebut dapat melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dan norma hukum yang berlaku dimasyarakat jikalau terpenuhi unsur-unsur
tindak pidana. Dalam hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan suatu
perbuatan pidana juga harus melihat elemen kesalahan atas perbuatan pidana yang
telah terjadi. Implementasi pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
dan pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan suatu aturan yang
mengatur terkait dengan intersepsi dan sanksi hukum pidana. Maka pada dasarnya
kewenangan pengawasan yang dilakukan jangan dijadikan suatu peluang untuk
melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
Kata kunci : Intersepsi, Cyberindo, Komputer, Pertanggungjawaban pidana