DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 96/PID.SUS/LH/2019/PN.TPG TERHADAP PERAMPASAN BARANG MILIK PIHAK KETIGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Herlambang, Bintan Nugroho
Oksep, Adhayanto
Heni, Widiyani
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2021-07-28 06:29:20 
Abstract :
Ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penjelasannya menyatakan bahwa alat angkut yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dirampas untuk Negara. Pasal tersebut tidak sejalan dengan pasal 39 ayat (1)KUHP, 46 ayat (2),194 ayat (2) KUHAP dan aturan lex specialist lainnya seperti pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika. Barang pihak ketiga yaitu alat berat Loader disewakan kepada terdakwa. Pihak ketiga tidak mengetahui barang miliknya digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Berdasarkan keterangan tersebut, pihak ketiga secara hukum pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak memiliki nilai kesalahan atas perbuatan pidana yang telah terjadi. Teori putusan hakim menjelaskan adanya suatu putusan harus sesuai dengan asas putusan hakim, Pertimbangan hukum putusan, penerapan hukum terhadap putusan, fungsi dalam suatu putusan dan hal lainnya yang berkaitan dengan putusan hakim. Putusan hakim Nomor 96/Pid.sus/LH/2019/PN.Tpg hanya memberikan nilai kepastian hukum namun belum memenuhi faktor-faktor lainnya yaitu nilai keadilan dan nilai kemanfaatan. Berdasarkan Teori putusan hakim bahwa setiap hakim harus memutuskan suatu perkara dengan mengedepankan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan agar dapat diterima oleh masyarakat khususnya para pihak yang berperkara didalam suatu mekanisme peradilan. Penulis bertujuan untuk dapat melakukan analisis terhadap suatu putusan Nomor 96/Pid.Sus/LH/2019/PN.Tpg agar sesuai dengan Teori putusan hakim dan Langkah upaya hukum yang dapat dilakukan jikalau terjadi keberatan yang dirasakan oleh pihak ketiga dalam suatu putusan yang sudah diputuskan secara berkekuatan hukum tetap. Ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terkait perampasan dilakukan terhadap semua barang tanpa menggolongkan barang tersebut milik pelaku tindak pidana atau milik pihak ketiga agar dalam suatu putusan tidak merugikan pihak lainnya. Bahwa dalam putusan perlu adanya pertimbangan barang milik pihak ketiga karena barang milik pihak ketiga digunakan untuk mencari nafkah. Pihak ketiga juga dapat menggunakan upaya hukum secara perdata ke kejaksaan untuk melawan putusan hakim yang dinilai tidak memiliki nilai keadilan dalam member suatu putusan. Kata Kunci: Perampasan, Putusan Hakim, Barang Bukti, Pihak Ketiga 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji