Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Herlambang, Bintan Nugroho
Oksep, Adhayanto
Heni, Widiyani
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:29:20
Abstract :
Ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penjelasannya
menyatakan bahwa alat angkut yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan
dirampas untuk Negara. Pasal tersebut tidak sejalan dengan pasal 39 ayat (1)KUHP,
46 ayat (2),194 ayat (2) KUHAP dan aturan lex specialist lainnya seperti pasal 101
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika.
Barang pihak ketiga yaitu alat berat Loader disewakan kepada terdakwa. Pihak
ketiga tidak mengetahui barang miliknya digunakan untuk melakukan suatu tindak
pidana. Berdasarkan keterangan tersebut, pihak ketiga secara hukum pidana tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak memiliki nilai kesalahan
atas perbuatan pidana yang telah terjadi. Teori putusan hakim menjelaskan adanya
suatu putusan harus sesuai dengan asas putusan hakim, Pertimbangan hukum
putusan, penerapan hukum terhadap putusan, fungsi dalam suatu putusan dan hal
lainnya yang berkaitan dengan putusan hakim. Putusan hakim Nomor
96/Pid.sus/LH/2019/PN.Tpg hanya memberikan nilai kepastian hukum namun
belum memenuhi faktor-faktor lainnya yaitu nilai keadilan dan nilai kemanfaatan.
Berdasarkan Teori putusan hakim bahwa setiap hakim harus memutuskan suatu
perkara dengan mengedepankan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan agar
dapat diterima oleh masyarakat khususnya para pihak yang berperkara didalam
suatu mekanisme peradilan. Penulis bertujuan untuk dapat melakukan analisis
terhadap suatu putusan Nomor 96/Pid.Sus/LH/2019/PN.Tpg agar sesuai dengan
Teori putusan hakim dan Langkah upaya hukum yang dapat dilakukan jikalau
terjadi keberatan yang dirasakan oleh pihak ketiga dalam suatu putusan yang sudah
diputuskan secara berkekuatan hukum tetap. Ketentuan pasal 16 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
terkait perampasan dilakukan terhadap semua barang tanpa menggolongkan barang
tersebut milik pelaku tindak pidana atau milik pihak ketiga agar dalam suatu
putusan tidak merugikan pihak lainnya. Bahwa dalam putusan perlu adanya
pertimbangan barang milik pihak ketiga karena barang milik pihak ketiga
digunakan untuk mencari nafkah. Pihak ketiga juga dapat menggunakan upaya
hukum secara perdata ke kejaksaan untuk melawan putusan hakim yang dinilai
tidak memiliki nilai keadilan dalam member suatu putusan.
Kata Kunci: Perampasan, Putusan Hakim, Barang Bukti, Pihak Ketiga