Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Jefri, Wahyudi
Oksep, Adhayanto
Hendra, Arjuna
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:34:48
Abstract :
Pengaturan penggantian biaya saksi diatur dalam ketentuan Pasal 229 ayat
(1) KUHAP yang menjamin hak penggantian biaya saksi yang telah hadir
memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Namun pada praktiknya ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana
mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan serta hambatanhambatan pengantian biaya saksi di Kejaksaan Negeri Bintan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-udangan
dan pendekatan asas-asas hukum. Sumber data yang digunakan adalah data
hukum sekunder. Teknik analisis data di analisis dengan metode kualitatif. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penerapan penggantian biaya saksi di Kejaksaan
Negeri Bintan pada tahun 2019 sampai 2020 tidak berjalan sebagaimana
mestinya, meskipun saksi memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem
pembuktian. Hambatan penerapan pengantian biaya saksi diakibatkan beberapa
faktor yaitu faktor sarana berupa anggaran yang tidak memadai, faktor penegak
hukum belum memaksimal hak saksi, faktor hukumnya yaitu tidak ada
pengaturan lebih lanjut tentang penggantian biaya saksi, faktor masyarakat yaitu
masih tingginya ketidaktahuan masyarakat dan presepsi masih takutnya
masyarakat pada penegak hukum dan faktor kebudayaan yaitu ketidaktahuan saksi
terhadap hak saksi sehingga menjadi suatu budaya saksi yang dipanggil tidak
diberikan penggantian biaya. Dari kelima faktor tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa yang menjadi penghambat atau tidak berjalan sebagaimana mestinya
norma penggantian biaya saksi di Kejaksaan Negeri Bintan ialah faktor sarana,
penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan.
Kata Kunci: Saksi, penerapan penggantian biaya, Kejaksaan Negeri Bintan