Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MAHESA, KHOLIQ
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:42:14
Abstract :
Berdasarkan data KPLP terhadap pencemaran laut dari tahun 2019-2020 sebanyak
3 kasus yang masuk ke KPLP batam . Sesuai dengan amanat Undang-Undang
terhadap pencemaran laut . Salah satu instansi yang berwenang dalam melakukan
penegakan hukum terhadap pencemaran laut daerah batam adalah KPLP,
berdasarkan penjelasan tersebut maka yang menjadi permasalah penelitian adalah
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pencemaran laut yang
dilakukan oleh KPLP batam. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan penegakan hukum oleh KPLP batam terhadap
pencemaran laut di perairan batam. Metode penelitian ini menggunakan hukum
normative. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Penegak hukum telah
melakukan upaya pencegahan guna memperbaiki lingkungan sekitar. Dalam
penegakan hukum pidana faktor-faktor kendala yang dihadapi oleh Penegak
Hukum yaitu faktor Undang-Undang, Penegak Hukum, Sarana atau fasilitas.
Dasar hukum terhadap pelaku pencemaran laut di perairan batam dalam hukum
nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan UndangUndang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai aturan khusus.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam Penegakan hukum pidana terhadap
pencemaran laut diperairan batam bahwasannya Peraturan nasional yang
mengatur mengenai pencemaran laut oleh kapal adalah UU No. 32/2009, dan UU
No. 17/2008. Adapun masing-masing peraturan perundang-undangan melahirkan
pejabat penegak hukum yang berbeda, dan instrumen penegakan hukum yang
berbeda. Terkait dengan penanggulangan pencemaran laut pihak yang berwenang
untuk menanganinya adalah Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau
bupati/walikota (UU No. 32/2009), dan KPLP (UU No. 17/2008. Namun
demikian persoalan ketidakharmonisasian ini dapat saja diatasi seandainya
terdapat koordinasi yang baik di antara pejabat penegakan hukum. penegakan
hukum pidana tidak hanya terbatas pada bidang pelayaran tetapi juga terkait
dengan lingkungan hidup.
Kata Kunci :Penegakan hukum pidana , pencemaran laut , kesatuan penjagaan laut
dan pantai (KPLP)