DETAIL DOCUMENT
Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tanjungpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Nadhea, Agustina
Dewi, Haryanti
Heni, Widiyani
Subject
302.23. Media Komunikasi, Media Massa 
Datestamp
2021-07-28 06:59:14 
Abstract :
K Perkembangan dunia Elektronik selalu diiringi oleh berbagai macam kejahatan. Salah satunya adalah Tindak Pidana Penipuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik di wilayah hukum kepolisian resor Tanjungpinang dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik di wilayah hukum kepolisian resor Tanjungpinang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif, untuk jenis penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan antropologi hukum, dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Dari hasil wawancara dan pengolahan data diketahui bahwa proses penyidikan berawal dari adanya laporan polisi serta minimal dua alat bukti, kemudian tahap kedua yaitu proses penyelidikan yang mana pihak kepolisian akan melihat apakah laporan polisi serta bukti ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau bukan, lalu tahap ketiga adalah tahap penyidikan, dalam tahap ini pihak kepolisian akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan polisi untuk kemudian di tindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Faktor penghambat dalam proses penyidikan adalah faktor internal, yaitu Faktor sarana atau fasilitas yang mana pihak kepolisian kesulitan mengetahui keberadaan pelaku dan tidak adanya staf kepolisian yang ahli dibidangnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan tindak pidana penipuan melalui media elektronik di wilayah hukum kepolisian Resor Tanjungpinang sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan faktor penghambat dalam proses penyidikannya adalah faktor internal yang terdiri dari Faktor sarana atau fasilitas. Kata kunci : penyidikan, tindak pidana penipuan, penipuan online, Media elektronik 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji