Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Nadhea, Agustina
Dewi, Haryanti
Heni, Widiyani
Subject
302.23. Media Komunikasi, Media Massa
Datestamp
2021-07-28 06:59:14
Abstract :
K
Perkembangan dunia Elektronik selalu diiringi oleh berbagai macam kejahatan.
Salah satunya adalah Tindak Pidana Penipuan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana
penipuan melalui media elektronik di wilayah hukum kepolisian resor
Tanjungpinang dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam proses penyidikan
terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik di wilayah hukum
kepolisian resor Tanjungpinang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode analisa kualitatif, untuk jenis penelitian menggunakan jenis
penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
antropologi hukum, dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Dari
hasil wawancara dan pengolahan data diketahui bahwa proses penyidikan berawal
dari adanya laporan polisi serta minimal dua alat bukti, kemudian tahap kedua
yaitu proses penyelidikan yang mana pihak kepolisian akan melihat apakah
laporan polisi serta bukti ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau bukan,
lalu tahap ketiga adalah tahap penyidikan, dalam tahap ini pihak kepolisian akan
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan polisi
untuk kemudian di tindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Faktor penghambat
dalam proses penyidikan adalah faktor internal, yaitu Faktor sarana atau fasilitas
yang mana pihak kepolisian kesulitan mengetahui keberadaan pelaku dan tidak
adanya staf kepolisian yang ahli dibidangnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa
proses penyidikan tindak pidana penipuan melalui media elektronik di wilayah
hukum kepolisian Resor Tanjungpinang sudah sesuai dengan ketentuan di dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan faktor penghambat dalam proses
penyidikannya adalah faktor internal yang terdiri dari Faktor sarana atau fasilitas.
Kata kunci : penyidikan, tindak pidana penipuan, penipuan online, Media
elektronik