Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Yohanes, Alfando Pio
Oksep, Adhayanto
Heni, Widiyani
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 07:09:17
Abstract :
Sebagai prinsip yang telah diterima oleh masyarakat internasional dan diakui
sebagai jus cogens, penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun
tidak dapat dibenarkan. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaturan asas non-refoulement dalam Hukum Internasional dan
penerapan asas non-refoulement dalam Perundang-undangan di Indonesia.
Adapun teori yang digunakan adalah teori Hak Asasi Manusia, teori ratifikasi dan
teori prinsip Non-Refoulement sebagai JusCogens. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, serta menggunakan teknik dan alat
pengumpulan data berupa metode pengumpulan data sekunder dengan melakukan
studi keperpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam hukum internasional,
khususnya yang mengatur tentang pengungsi, prinsip non-refoulement telah
diresmikan dalam berbagai bentuk hukum internasional seperti konvensi,
deklarasi dan juga dalam hukum kebiasaan internasional (customary international
law). Dengan belum menjadi pihak pada Konvensi Tahun 1951 dan Protokol
1967, maka Pemerintah Indonesia juga tidak mempunyai wewenang untuk
memberikan penentuan status pengungsi, sehingga pengaturan permasalahan
tersebut ditetapkan oleh UNHCR. Semua negara termasuk yang belum
meratifikasi Konvensi Tahun 1951 wajib menjunjung tinggi standar perlindungan
pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum, karena
konvensi tersebut sudah menjadi jus cogens, dan tak seorang pengungsi pun dapat
dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam. Meskipun
demikian, Indonesia tentu tidak dapat lepas tangan begitu saja jika ada pencari
suaka atau pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia. Penanganan pengungsi
di Indonesia sebelum diundangkannya Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang
Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri menggunakan aturan-aturan hukum yang
berdimensi Hak Asasi Manusia. Aturan-aturan ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G
(2), Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan
(Ratifikasi) Convention Againts Torture and Other Cruel, In Human or
Degrading Treatment or Punishment, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri Pasal 25 (1) dan Pasal 27 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 28 (1). Dengan diundangkannya Perpres No. 125 Tahun
2016 dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam
penanganan pengungsi yang memasuki wilayah Indonesia dan tidak lagi terjadi
kekosongan hukum.
Kata Kunci: Ratifikasi, non-refoulement, pengungsi