DETAIL DOCUMENT
Implementasi Kebijakan Waktu Operasional Usaha Pariwisata (Studi di Kota Tanjungpinang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Zul, Affandi
Subject
353.7 Administration of Culture and Related Activities/Departemen Kebudayaan dan yang Berkaitan 
Datestamp
2021-07-28 07:39:31 
Abstract :
Pemerintah kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang menetapkan aturan mengenai usaha pariwisata melalui Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Usaha Pariwisata yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Meskipun Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Usaha Pariwisata telah diberlakukan, Fakta yang ditemui dilapangan beberapa tempat usaha pariwisata seperti di Kota Tanjungpinang. Adapun tujuan penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran ketetapan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang terkait waktu operasional usaha pariwisata dan bagaimana Implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis peneliti mengenai implementasi dimensi waktu operasional usaha pariwisata di Kota Tanjungpinang belum berjalan dengan optimal karena masih banyak terdapat tempat-tempat usaha pariwisata yang melanggar hal ini dipengaruhi oleh faktor komunikasi, yaitu aturan waktu operasional usaha pariwisata tidak pernah disampaikan ke masyarakat. Sumber Daya sudah Satpol PP sudah memadai, namun, pengawasan yang dilakukan dari pihak Satpol PP sangat minim dilakukan serta tidak ada jadwal patroli tempat-tempat usaha pariwisata setiap harinya. Disposisi berupa Pengangkatan staf dalam birokrasi Satpol PP sudah sesuai dengan kemampuan dan kapabilitas yang sudah sesuai dengan kompetensi serta kemampuannya masing-masing. Struktur Birokrasi, Dalam hal menyebarkan tugas dan tanggung jawab serta kerja sama antar staf dalam birokrasi, Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah tugas menjalankan tugas dan porsi masing-masing dan diperkuat lagi dengan SOP Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah sangat Fleksibel dan mudah dimengerti. Sehingga, dari beberapa indikator tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak terdapat tempat-tempat uasha pariwisata yang beroperasi lewat dari jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2008 Kata kunci: implementasi, waktu operasional, Peraturan Daerah Implementation 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji