Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Dino, Mariano
Agus, Hendrayady
Yudhanto, Satyagraha Adiputra
Subject
363.61 Water Supply/Persediaan Air
Datestamp
2021-07-28 08:15:33
Abstract :
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Tanjungpinang masih
terjadi dan mengalami peningkatan dari tahun 2017 hingga 2019; Tahun 2017
berjumlah 2 kasus, tahun 2018 berjumlah 6 kasus dan tahun 2019 berjumlah 13
kasus pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini perlu ditangani dengan serius oleh
pemerintah, masyarakat dan keluarga korban. Peran pemerintah yaitu menjamin
perlindungan terhadap anak yang dapat diwujudkan dengan melindungi dan
memberikan hak-hak anak, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan
penganiayaan. Penelitian ini mengetengahkan peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melakukan
penanganan tindak pelecehan seksual terhadap anak.
Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif
kualitatif. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Tindak Pelecehan Seksual
Terhadap Anak di Kota Tanjungpinang ditangani melalui Program Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A),
yang masih dibawah naungan DP3APM Kota Tanjungpinang di bidang
Perlindungan Perempuan dan Kemitraan. Dari hasil penelitian, dilihat dari peran
tugas dan fungsi, dalam memberikan penanganan yang sudah terlaksana yaitu
berkoordinasi dengan instansi terkait, pendampingan psikolog dan memberikan
fasilitas sesuai kebutuhan korban anak, namun tidak semua korban anak diberikan
pendampingan psikolog karena peran orang tua yang tidak memberikan dukungan
dan menganggap anaknya baik-baik saja. Dan dalam memenuhi ketersediaan
sarana dan prasarana belum optimal, karena tidak adanya rumah aman atau rumah
singgah dan saat ini masih menggunakan milik P2TP2A Provinsi Kepulauan Riau.
P2TP2A saat ini pun sedang proses menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan kelembagaan untuk
memberikan informasi dan penanganan kasus.
Kata Kunci: Peran, Penanganan, Pelecehan Seksual Anak