DETAIL DOCUMENT
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK PALSU DI KOTA TANJUNGPINANG (Studi Kasus LP-B/89/VII/2020/KEPRI/RES – TPI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ade, Mudhofar
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
346.04 Property/Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi 
Datestamp
2021-12-14 04:24:24 
Abstract :
Kasus Tindak Pidana Penggunaan gelar akademik palsu FI Direktur Badan Usaha Milik Daerah Tanjungpinang Makmur Bersama dihentikan dengan pendekatan restorative justice. Penghentian penyidikan Kasus tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu dengan pendekatan restorative justice diketahui telah mendapatkan reaksi dan penolakan agar tidak dihentikan. Bagaimana proses penghentian penyidikan dengan pendekatan restorative justice dalam Kasus tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP?B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kota Tanjungpinang dan Apakah penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice dapat diterapkan dalam Kasus tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP?B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kepolisian Resor Tanjungpinang. Untuk mengetahui proses penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice dalam Kasus penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP?B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kota Tanjungpinang dan Untuk mengetahui penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice dapat atau tidak diterapkan dalam kasus penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP-B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kepolisian Resor Tanjungpinang. Penulis menggunakan Penelitian hukum normatif, Pendekatan perundang?undangan, analisis kualitatif, dan data sekunder untuk membantu menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi. bahwa pemberhentian kasus tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu yang dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Milik Daerah Tanjungpinang Makmur Bersama dengan cara pendekatan Restorative Justice tidak berdasarkan atas teori restorative justice, peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Pasal 12 Huruf A Angka 1 dan angka 4 Ayar (2) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 109 (KUHAP) 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji