Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ade, Mudhofar
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
346.04 Property/Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Datestamp
2021-12-14 04:24:24
Abstract :
Kasus Tindak Pidana Penggunaan gelar akademik palsu FI Direktur Badan
Usaha Milik Daerah Tanjungpinang Makmur Bersama dihentikan dengan
pendekatan restorative justice. Penghentian penyidikan Kasus tindak pidana
penggunaan gelar akademik palsu dengan pendekatan restorative justice diketahui
telah mendapatkan reaksi dan penolakan agar tidak dihentikan. Bagaimana proses
penghentian penyidikan dengan pendekatan restorative justice dalam Kasus
tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP?B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kota Tanjungpinang dan Apakah
penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice dapat diterapkan
dalam Kasus tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP?B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kepolisian Resor Tanjungpinang.
Untuk mengetahui proses penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative
Justice dalam Kasus penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus LP?B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kota Tanjungpinang dan Untuk
mengetahui penghentian penyidikan dengan pendekatan Restorative Justice dapat
atau tidak diterapkan dalam kasus penggunaan gelar akademik palsu (Studi Kasus
LP-B/89/VII/2020/KEPRI/SPKT ? RES TPI) di Kepolisian Resor Tanjungpinang.
Penulis menggunakan Penelitian hukum normatif, Pendekatan perundang?undangan, analisis kualitatif, dan data sekunder untuk membantu menyelesaikan
peristiwa hukum yang terjadi. bahwa pemberhentian kasus tindak pidana
penggunaan gelar akademik palsu yang dilakukan oleh Direktur Badan Usaha
Milik Daerah Tanjungpinang Makmur Bersama dengan cara pendekatan
Restorative Justice tidak berdasarkan atas teori restorative justice, peraturan
kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang
penyidikan tindak pidana Pasal 12 Huruf A Angka 1 dan angka 4 Ayar (2) serta
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 109 (KUHAP)