Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Anggiat, Hutapea
Ayu, Efritadewi
Heni, Widiyani
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2021-12-23 04:33:48
Abstract :
KRI Kujang-642 melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah Kapal, yang
bernama MV. Seaspan Fraser berbendera Hongkong. Saat akan di periksa oleh
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kapal tidak memiliki dokumen
perizinan untuk melakukan lego jangkar di Laut Teritorial Indonesia sehingga,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menduga Kapal berlayar tanpa izin di
wilayah Laut Teritorial Indonesia, dan Kapal melanggar tata cara berlalu lintas di
Laut dengan lego jangkar tanpa izin. Mengenai lamanya waktu penahanan
terhadap Kapal menyebabkan, Pemilik Kapal pada saat itu melakukan komplain
kepada Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut serta, membayar
denda atas kasusnya. Untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh
Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam melakukan penahanan
terhadap Kapal. Untuk mengetahui proses penyidikan, yang dilakukan oleh
Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut terhadap, tindak pidana di
bidang pelayaran. Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti merupakan jenis
penelitian kualitatif, dan Peneliti menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
pendekatan Perundang-Undangan. Adapun, penegakan hukum yang dilakukan
oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut terlebih dahulu, harus
melaporkan ke Komando Atas sehingga, membutuhkan waktu yang lama.
Penahanan terhadap Kapal memakan waktu yang lama karena, penahanan
terhadap Kapal telah dilakukan pada saat proses penyelidikan, dan pada saat
proses penyidikan oleh Penyidik melalui penyitaan Kapal. Dalam proses
penyidikan yang dilakukan, Penyidik melakukan penahanan terhadap Nahkoda,
dan penyitaan Kapal serta, dokumen-dokumen Kapal. Mengenai kasus terhadap
Kapal MV. Seaspen Fraser adalah Kapal Niaga, yang sebaiknya selesaikan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran hanya memuat
prosedur pelaksanaan penegakan hukum pidana di bidang pelayaran, yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut